S
|
ampah
merupakan sebuah masalah yang cukup mengganggu kehidupan di setiap negara. Dan
sampah juga selalu berdekatan dengan kehidupan kita sehari-hari. Dalam
undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dilpaparkan dan di
jelaskan mengenai dasar atas latar belakang Pengelolaan sampah.
Secara resmi UU ini telah disahkan pada tanggal 7 Mei 2008. Dalam pasal 28H ayat (1) dijelaskan tentang adanya ikatan atau berkaitan dengan pentingnya hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Secara resmi UU ini telah disahkan pada tanggal 7 Mei 2008. Dalam pasal 28H ayat (1) dijelaskan tentang adanya ikatan atau berkaitan dengan pentingnya hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam rangka untuk
mewujudkan dan memenuhi hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan pasal 28H
ayat (1) di atas, maka pemerintah Kota Bekasi memiliki kewajiban untuk
menciptakan, melestarikan dan menjadikan lingkungan yang baik dan sehat bagi
masyarakat Kota Bekasi.
Salah satu bukti kewajiban tugas yang sedang dilakukan oleh pemerintah Kota Bekasi untuk menjadikan lingkungan yang baik dan sehat itu adalah dengan melaksanakan pelayanan dalam pengelolaan sampah di masyarakat.
Salah satu bukti kewajiban tugas yang sedang dilakukan oleh pemerintah Kota Bekasi untuk menjadikan lingkungan yang baik dan sehat itu adalah dengan melaksanakan pelayanan dalam pengelolaan sampah di masyarakat.
Sesuai
dengan temanya yaitu "Advokasi Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan
Lingkungan Melalui Pelatihan Daur Ulang Sampah Di Kota Bekasi.
Selama ini, belum ada tentang kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif. Karena itu, pada kesempatan kali ini IWITA dan KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) mengadakan pelatihan serta memberikan poin-poin penting dalam melakukan bisnis daur ulang sampah di Kota Bekasi yang bertempat di Hotel Horison, Bekasi.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi payung penguat hukum yang telah tertata rapih secara terpadu dan komprehensif.
Selama ini, belum ada tentang kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif. Karena itu, pada kesempatan kali ini IWITA dan KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) mengadakan pelatihan serta memberikan poin-poin penting dalam melakukan bisnis daur ulang sampah di Kota Bekasi yang bertempat di Hotel Horison, Bekasi.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi payung penguat hukum yang telah tertata rapih secara terpadu dan komprehensif.
Adanya UU
ini juga dapat memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi masyarakat untuk
memperoleh layanan pengelolaan sampah yang baik, di samping itu juga UU ini berisi,
bersifat dan dapat memberikan kejelasan atas hak, tugas, wewenang, dan tanggung
jawab pemerintah Kota Bekasi kepada seluruh masyarakat.
Sebagai salah
satu anggota dari Komunitas IWITA Kota Bekasi, saya memberikan apresiasi yang
sangat besar kepada tim support dan manajemen IWITA Kota Bekasi karena berkat
tema dan pelatihannya masyarakat awam bisa mengerti dan memahami bahayanya
sampah yang menumpuk dan dapat berbisnis dengan pelatihan-pelatihan daur sampah
yang diselenggarakan oleh IWITA dan KPPPA.
Kita adalah
manusia yang produktif apalagi peran ibu-ibu dalam alur rantai keluarga adalah
yang teratas. Ibu-ibu adalah produsen bagi keluarga dan anak-anaknya.
Karena ibu-ibu mampu membuat sesuatu yang dinilai rendah oleh orang-oeang menjadi sesuatu karya atau barang yang berkualitas dan bernilai tinggi di mata masyarakat.
Ibu-ibu juga dapat dikatakan sebagai produsen handal yang mampu mengubah sampah menjadi sumber penghasilan sehari-hari dengan hanya mendaur ulang sampah tersebut.
Karena ibu-ibu mampu membuat sesuatu yang dinilai rendah oleh orang-oeang menjadi sesuatu karya atau barang yang berkualitas dan bernilai tinggi di mata masyarakat.
Ibu-ibu juga dapat dikatakan sebagai produsen handal yang mampu mengubah sampah menjadi sumber penghasilan sehari-hari dengan hanya mendaur ulang sampah tersebut.
Dalam
memulai bisnis daur ulang sampah kita khususnya para ibu-ibu wajib untuk
mengetaui 5R poin penting yang bermanfaat dan berguna dalam bisnis ini, 5R
tersebut meliputi:
* Reduce
adalah upaya untuk mengurangi munculnya sampah-sampah baru. Contohnya adalah
mengurangi penggunaan kantong plastik belanjaan dengan membawa tas sendiri dari
rumah.
* Reuse
adalah upaya memanfaatkan kembali bahan atau barang agar tidak menjadi sampah. Contohnya
adalah sumbangkan barang-barang yang sudah tidak terpakai agar dapat digunakan
oleh orang-orang yang masih membutuhkan.
* Recycle
adalah upaya menggunakan kembali bahan setelah melalui proses pengolahan.
Contohnya adalah mendaur ulang gelas plastik dan botol plastik menjadi biji
plastik dan barang-barang yang bermanfaat lainnya.
* Replace
adalah upaya untuk mengganti pemakaian suatu barang atau memakai barang
alternatif yang sifatnya lebih ramah lingkungan dan dapat digunakan kembali
berkali-kali tanpa adanya sampah baru. Contohnya adalah mengubah penggunaan
kertas tisu dengan menggunakan sapu tangan.
* Replant
adalah upaya penanaman kembali, sering juga disebut reboisasi. Contohnya adalah
melakukan kegiatan reboisasi hutan mangrove untuk mengurangi dampak buruk dari global
warming.
Itulah 5R
poin penting yang harus di pahami oleh ibu-ibu serta masyarakat awam, agar
dalam menjalakan bisnis daur ulang sampah ini kita selalu untung dan banyak
pesanan.
Peran IWITA dalam literasi digital sangatlah penting, karena IWITA menyebarkan pemahaman tentang penggunaan dunia digital dengan baik, benar dan aman.
Peran IWITA dalam literasi digital sangatlah penting, karena IWITA menyebarkan pemahaman tentang penggunaan dunia digital dengan baik, benar dan aman.
Sebagaimana
telah kita ketahui bahwa IWITA selalu mengutamakab kemajuan teknologi.
Karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Pada perkembangannya, kemajuan teknologi beriringan dengan kemajuan informasi dan komunikasi.
Begitu pula dengan sampah, lambat laun sampah akan menjadi bahan baku yang akan di cari dan digunakan oleh seluruh masyarakat dunia.
Karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Pada perkembangannya, kemajuan teknologi beriringan dengan kemajuan informasi dan komunikasi.
Begitu pula dengan sampah, lambat laun sampah akan menjadi bahan baku yang akan di cari dan digunakan oleh seluruh masyarakat dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar